BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya Masih Beredar di E-Commerce, Mengandung Merkuri hingga Retinoat
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan peredaran kosmetik pada periode Oktober hingga Desember 2025 (Triwulan IV).
Berdasarkan keterangan resmi BPOM, dari total 26 produk kosmetik berbahaya tersebut, 15 produk tidak memiliki izin edar, 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.
BPOM menjelaskan, sejumlah kosmetik yang teridentifikasi mengandung asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik karena efek sampingnya yang serius.
“Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi berat, rasa terbakar pada kulit, serta berisiko terhadap janin bagi perempuan hamil karena bersifat teratogenik,” tulis BPOM dalam keterangannya, dikutip dari Tribunnews, Minggu (18/1/2026).
Sementara itu, mometason furoat dan deksametason yang tergolong kortikosteroid, berpotensi menimbulkan atrofi kulit serta gangguan sistem hormonal apabila digunakan tanpa pengawasan medis.
Adapun hidrokinon dapat menyebabkan penggelapan kulit secara permanen serta perubahan warna kornea dan kuku, sedangkan merkuri berisiko memicu bintik hitam, kerusakan ginjal, hingga gangguan sistem saraf.
Meski telah diumumkan secara resmi sebagai produk berbahaya, hasil penelusuran menunjukkan bahwa sebagian dari 26 kosmetik tersebut masih ditemukan beredar di platform e-commerce.
Dilansir dari Tribunnews, sejumlah produk masih tersedia di Shopee dan Tokopedia, baik dalam kondisi stok terbatas, dijual dalam paket, maupun melalui toko yang statusnya tutup sementara. Beberapa produk lain memang telah habis terjual, namun jejak peredarannya masih ditemukan.
BPOM menyatakan telah mengambil langkah tegas terhadap produsen dan pelaku usaha yang terlibat. Sanksi administratif yang dijatuhkan meliputi pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa lembaganya juga melakukan penindakan langsung di lapangan.
“BPOM melakukan penertiban ke sarana produksi dan peredaran, termasuk ritel. Kami juga menelusuri rantai produksi dan distribusi secara menyeluruh,” ujarnya.
Taruna menambahkan, apabila dalam penelusuran ditemukan unsur pidana, maka perkara tersebut akan diproses lebih lanjut.
“Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” tegasnya.
Taruna Ikrar menekankan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat dari produk berisiko tinggi.
“BPOM tidak memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Penegakan hukum ini bukan untuk menghambat dunia usaha, tetapi untuk menciptakan industri kosmetik yang adil, bersih, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut melanggar Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk kosmetik dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa serta menghentikan penggunaan kosmetik yang telah dinyatakan berbahaya.
Berikut daftar lengkap 26 merek/produk skincare berbahaya sebagaimana dirilis BPOM pada periode Triwulan IV 2025:
1. Daviena Skincare – Intensive Night Cream with AHA
2. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara – Dermabright
3. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara – Radiant Acne Brightening
4. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara – Radiant Brightening
5. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara – Radiant Glow
6. ERME – Acne Night Cream
7. ERME – Melasma Cream
8. ERME – Night Cream Step I
9. ERME – Night Cream Step II
10. ERME – Night Cream Step III
11. ERME – Night Cream Step IV
12. ERME – Night Gel Glowing Booster I
13. ERME – Night Gel Glowing Booster II
14. ERME – Night Gel Glowing Booster III
15. ERME – Scar Solution
16. Gold Robelline – Night Cream
17. Jameela Skincare – Glowing Night Cream
18. Night Luxury Whitening (Krim Beretiket Biru)
19. Maxie Beautiful – Night Cream
20. Maxie – Intensive Whitening Night Cream
21. Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
22. Night Cream Glow
23. Night Lotion Whitening Extra White
24. TBT Glow Skin Care – Brightening Glasskin Night Cream
25. UMI Beauty Care – Face Vitamin
26. ZN Ziyan Glow Skincare – Night Acne
*(AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0