Indonesia–AS Resmikan Perjanjian Tarif Resiprokal, Bentuk Dewan Perdagangan dan Investasi

Feb 20, 2026
Indonesia–AS Resmikan Perjanjian Tarif Resiprokal, Bentuk Dewan Perdagangan dan Investasi
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump (BPMI)

KARTANEWS.COM, WASHINGTON D.C. – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat secara resmi menandatangani kesepakatan tarif resiprokal bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) dalam pertemuan di Washington D.C, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. 

Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump di sela agenda Board of Peace (BoP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perjanjian tersebut diberi judul “Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance” dan menjadi tonggak baru hubungan ekonomi kedua negara.

“Tadi pagi Bapak Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump telah menandatangani agreement on reciprocal trade yang menjadi dasar penguatan kemitraan ekonomi Indonesia–Amerika Serikat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, dilansir dari detik.com, Jumat (20/2/2026).

Menurut Airlangga, setelah penandatanganan tersebut, pembahasan lanjutan terkait aspek teknis dan lampiran perjanjian dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR). Tahap ini bertujuan memastikan seluruh detail implementasi dapat berjalan sesuai kerangka hukum di masing-masing negara.

Sebagai bagian dari kesepakatan, kedua negara juga sepakat membentuk Council of Trade and Investment. Forum yang akan menjadi wadah permanen untuk membahas isu perdagangan, investasi, serta keseimbangan neraca dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.

“Ke depan, setiap isu terkait investasi dan perdagangan akan terlebih dahulu dibahas dalam Council of Trade. Ini menjadi forum ekonomi strategis kedua negara,” kata Airlangga.

Ia menambahkan, kesepakatan ini merupakan hasil negosiasi intensif yang berlangsung sejak April 2025, menyusul kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan Pemerintah AS. 

Selama proses tersebut, Indonesia mengirimkan empat surat resmi dan melakukan sedikitnya tujuh kunjungan delegasi ke Washington D.C serta lebih dari 19 pertemuan teknis dengan USTR.

“Sekitar 90 persen usulan Indonesia dapat diterima oleh pihak Amerika Serikat,” ungkapnya.

Airlangga juga menekankan bahwa berbeda dengan perjanjian serupa yang ditandatangani AS dengan negara lain, ART Indonesia–AS murni berfokus pada kerja sama ekonomi. 

Sejumlah klausul di luar isu perdagangan, seperti pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut China Selatan, serta isu pertahanan dan keamanan perbatasan, tidak dimasukkan dalam kesepakatan ini.

“Amerika sepakat mencabut pasal-pasal yang tidak terkait langsung dengan kerja sama ekonomi. Jadi perjanjian ini sepenuhnya berfokus pada perdagangan dan investasi,” ungkapnya.

Meski telah ditandatangani, perjanjian tersebut belum langsung berlaku efektif. Kedua negara masih harus menyelesaikan proses legal domestik. Dokumen di Indonesia akan dikonsultasikan dengan DPR sesuai mekanisme perundang-undangan, sementara di Amerika Serikat akan melalui prosedur internal pemerintahan setempat.

“Perjanjian ini akan efektif paling lambat 90 hari setelah seluruh proses hukum di kedua negara selesai,” jelasnya.

Terakhir, pemerintah ingin kesepakatan ini dapat memperluas akses pasar, meningkatkan arus investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, sekaligus menjaga keseimbangan hubungan dagang dengan Amerika Serikat sebagai salah satu mitra strategis utama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0