Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Pembelajaran Darurat bagi Sekolah Terdampak Bencana
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Bencana.
Kebijakan ini bertujuan memastikan layanan pendidikan tetap berjalan serta hak peserta didik tetap terpenuhi di tengah situasi darurat akibat bencana alam maupun nonalam.
Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, diterbitkan pada 2 Januari 2026 dan ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, serta seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.
Dalam SE tersebut, pemerintah menegaskan bahwa keselamatan, kesehatan, dan pemulihan kondisi psikososial peserta didik menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan di wilayah terdampak bencana.
Kurikulum Bersifat Fleksibel dan Adaptif
Kemendikdasmen memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan untuk tetap menggunakan kurikulum nasional atau melakukan penyesuaian kurikulum sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan menitikberatkan pada materi-materi esensial yang relevan dengan situasi darurat.
Adapun materi esensial yang diprioritaskan meliputi dukungan psikososial bagi peserta didik, pendidikan kesehatan dan keselamatan diri, informasi mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi dasar.
Metode pembelajaran juga diarahkan agar bersifat adaptif dan kontekstual. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, maupun pembelajaran mandiri, menyesuaikan dengan kondisi sarana dan prasarana pendidikan pasca-bencana.
Kelonggaran Penilaian dan Standar Kelulusan
Surat Edaran tersebut juga memberikan relaksasi dalam pelaksanaan penilaian hasil belajar, kenaikan kelas, dan kelulusan peserta didik. Pemerintah menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran sebagaimana kondisi normal.
Penilaian hasil belajar diarahkan pada aspek kehadiran, rasa aman, dan kenyamanan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran. Instrumen asesmen dapat disusun secara sederhana, fleksibel, dan disesuaikan dengan kondisi psikologis serta lingkungan belajar peserta didik.
Terkait mekanisme ujian kelulusan, Kemendikdasmen menyerahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan. Bentuk penilaian dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau metode lain yang relevan dan memungkinkan untuk dilaksanakan di tengah situasi darurat.
Selain itu, laporan hasil belajar dapat mengacu pada hasil asesmen pembelajaran sebelumnya. Dengan demikian, sekolah tidak diwajibkan menyelenggarakan ujian khusus apabila kondisi belum memungkinkan.
Mengacu pada Regulasi yang Berlaku
Kebijakan pembelajaran darurat ini disusun berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan serta Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
Sebagai panduan teknis pelaksanaan di lapangan, Kemendikdasmen juga telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana yang dapat diakses dan dijadikan rujukan oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap proses pendidikan tetap berlangsung secara bermakna, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesejahteraan peserta didik. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0