Mendagri Terbitkan Payung Hukum Perubahan APBD di 55 Daerah dan Pastikan Bantuan Rumah Korban Bencana Cair Bergelombang
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah pusat tengah memacu pemulihan besar-besaran bagi wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Fokus utama saat ini adalah memastikan ratusan ribu warga yang rumahnya rusak dapat segera kembali ke kediaman masing-masing melalui kucuran dana renovasi dan dukungan logistik yang cepat.
Tito memaparkan bahwa pemerintah telah menetapkan santunan sebesar Rp15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta bagi kerusakan sedang. Sementara untuk kategori rusak berat, pemerintah menyediakan pilihan hunian sementara atau biaya bantuan bagi yang memilih mengungsi di rumah keluarga.
“Intinya adalah konsep utamanya untuk yang ringan dan sedang, ini akan diberikan biaya dukungan. Untuk yang rusak berat, itu nanti akan disiapkan hunian sementara. Ada yang mungkin hunian sementara disiapkan, ada juga yang mungkin ingin mendapatkan biaya bantuan karena ingin di rumah keluarganya. Ada pilihan,” ujarnya dalam keterangan pers di Halim Perdanakusuma, Senin (29/12/2025).
Penanganan hunian tetap pun dilakukan melalui sinergi tiga skema, yakni BPI Danantara yang membangun 15 ribu unit, Kementerian PKP melalui dana APBN, serta skema gotong royong pihak swasta. Tito berharap data penerima segera disetorkan ke BNPB agar dana bisa langsung cair tanpa harus menunggu data seluruh daerah terkumpul lengkap.
“Kami harapkan secepat mungkin data ini, tentu datanya tidak harus menunggu lengkap, bergelombang karena kan nanti ada lagi yang mungkin belum terdata. Yang penting punya data dulu utama, baseline, dan segera diserahkan kepada BNPB dan Kementerian Sosial. BNPB langsung akan membayarkan,” tegasnya.
Sebagai langkah strategis di sisi birokrasi, Mendagri telah menerbitkan surat edaran kepada 3 pemerintah provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak sebagai payung hukum untuk melakukan perubahan APBD. Tito menilai anggaran daerah yang disusun sebelum bencana sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan mendesak di lapangan saat ini.
“Untuk itu APBD yang dibuat sebelum bencana, itu sudah tidak relevan. Kami memberikan surat edaran sebagai payung hukum untuk rekan-rekan Kepala Daerah tersebut, 52 plus 3 provinsi, dan juga pimpinan DPR masing-masing untuk melakukan APBD perubahan, menyesuaikan dengan kondisi yang baru,” pungkasnya. (J)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0