Menkeu Tegaskan Skema Dana Desa Tetap Berjalan Meski Diprotes Kepala Desa
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah kebijakan pengaturan Dana Desa meskipun mendapat penolakan dari sejumlah kepala desa. Penegasan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di kawasan Monas, Jakarta, Senin (8/12/2025) lalu.
Dalam aksi tersebut, para kepala desa meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah regulasi, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme baru pencairan Dana Desa, khususnya pada tahap II.
Menanggapi tuntutan tersebut, Purbaya menyatakan bahwa penyaluran Dana Desa tahap II tahun 2025 tetap dilakukan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia memastikan total dana yang disalurkan pada tahap tersebut mencapai Rp7 triliun.
“Kebijakannya tidak berubah. Dana Desa tahap II tetap disalurkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025) lalu, dikutip dari Kompas pada Jumat (26/12/2025).
Meski demikian, Purbaya mengakui terdapat sebagian dana yang belum dicairkan sepenuhnya karena dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Program tersebut menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam mendorong penguatan ekonomi desa.
“Ada sebagian yang memang ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih,” katanya.
Dirinya menjelaskan, penyesuaian mekanisme penyaluran Dana Desa telah diatur secara resmi dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, terdapat dua persyaratan tambahan yang harus dipenuhi desa untuk pencairan Dana Desa tahap II.
Persyaratan pertama adalah akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Sementara syarat kedua berupa surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terhadap pembentukan koperasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah berulang kali menyosialisasikan perubahan kebijakan penggunaan Dana Desa seiring dengan pembentukan Koperasi Merah Putih. Dari total Dana Desa yang mencapai sekitar Rp60 triliun per tahun, sekitar Rp40 triliun dialokasikan untuk mendukung pembiayaan koperasi tersebut.
Dana tersebut, kata Purbaya, digunakan untuk mencicil pembangunan infrastruktur koperasi yang dikerjakan oleh PT Agrinas Pangan. Perusahaan tersebut ditunjuk pemerintah dan memperoleh pendanaan dari perbankan milik negara, sementara cicilan pembiayaannya dibayarkan melalui Dana Desa.
"Dana Desa sekitar Rp60 triliun per tahun, kurang lebih Rp40 triliun dialokasikan untuk mencicil Koperasi Merah Putih selama enam tahun ke depan,” ujarnya dikutip dari Kompas, Jumat (26/12/2025).
Pemerintah menilai kebijakan tersebut sebagai langkah jangka panjang untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa, meskipun menuai respons beragam dari pemerintah desa di lapangan. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0