Mentan Proses Hukum Staf Pelaku Pungli Alsintan, 99 Titik Terindikasi Penarikan Uang hingga Rp600 Juta

Nov 29, 2025
Mentan Proses Hukum Staf Pelaku Pungli Alsintan, 99 Titik Terindikasi Penarikan Uang hingga Rp600 Juta
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (YouTube /@kementanri)

KARTANEWS.COM, JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) yang menyasar petani penerima bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Seorang staf Kementerian Pertanian resmi diberhentikan setelah terbukti meminta uang ratusan juta rupiah dengan mengaku sebagai Direktur Jenderal Tanaman Pangan.

Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal Lapor Pak Amran. Dari laporan tersebut, Kementerian Pertanian menemukan adanya pungutan pada proses pengambilan traktor sedikitnya 99 titik di berbagai daerah. 

Nilai pungutan bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp600 juta per unit, alat alsintan tersebut merupakan bantuan pemerintah yang seharusnya diberikan secara gratis kepada petani.

“Traktor itu fasilitas negara. Tidak boleh ada pungutan apa pun. Ada pegawai yang terbukti bermain, langsung saya berhentikan,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, melalui siaran langsung kanal YouTube @kementanri, Jumat (28/11/2025).

Dalam penelusuran, staf yang diberhentikan diketahui bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Saat turun ke lapangan, oknum tersebut memperkenalkan diri sebagai dirjen maupun pengusaha, lalu menawarkan bantuan traktor dengan syarat bayar.

Saat dipanggil, oknum tersebut awalnya mengaku “khilaf” namun kemudian menyatakan telah berulang kali menerima uang dari masyarakat. Pengakuan ini sekaligus menguatkan dugaan bahwa pungli terjadi secara sistematis.

“Bolak-balik terima uang itu bukan khilaf. Petani sudah susah hidupnya, jangan dipersulit,” tegas Mentan Amran.

Seluruh berkas, bukti transaksi, dan keterangan dari pelapor telah diserahkan kepada aparat kepolisian. Amran meminta proses hukum dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengejar pihak eksternal yang ikut memeras maupun menipu petani.

“Pelanggar dari internal satu orang, tapi dari luar lebih banyak. Semuanya kami minta aparat tindak sampai tuntas,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga menghambat pelaksanaan program bantuan alsintan nasional yang bernilai triliunan rupiah.

Selama satu minggu, Kementan menerima 2.890 laporan dengan 504 laporan telah diverifikasi dan menjadi dasar penindakan. Amran menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam melapor dan memastikan identitas pelapor sepenuhnya dirahasiakan.

“Identitas pelapor hanya saya dan satu asisten yang tahu. Kirim bukti apa pun, kami jaga penuh keamanannya,” ujarnya.

Amran kembali menegaskan bahwa seluruh bantuan pemerintah dari APBN tidak boleh dipungut biaya, termasuk:

  1. Traktor roda empat dan alsintan lainnya
  2. Bantuan benih
  3. Bantuan bibit komoditas perkebunan seperti kakao, kelapa, pala, lada, mente, dan tebu
  4. Program bantuan pertanian lainnya

Lebih lanjut, iya meminta masyarakat menolak tegas jika ada permintaan biaya dan segera melaporkannya.

Mentan menyatakan kementeriannya akan terus membersihkan praktik mafia, pungli, dan manipulasi data yang dapat merugikan petani dan negara. Ia menegaskan bahwa ketegasan itu adalah tanggung jawab moral, terlebih karena fasilitas kementerian berasal dari pajak rakyat.

“Kami pastikan bantuan jatuh ke tangan yang berhak. Tidak boleh ada ruang bagi oknum yang mencoba mempermainkan petani,” tandasnya. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0