Mulai Oktober 2026, Sejumlah Produk Wajib Bersertifikat Halal
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi batas akhir pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar, menjelaskan bahwa kebijakan wajib halal mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, termasuk barang gunaan dan kemasan.
“Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026 di Jakarta, dikutip Senin (26/1/2026).
Fuad menegaskan, dalam sistem jaminan produk halal, Kementerian Agama berperan sebagai penghubung antarlembaga dan pemangku kepentingan.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan sertifikasi halal menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sementara penetapan fatwa halal berada di bawah otoritas Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Produk adalah milik pelaku usaha. Di titik itulah Kemenag hadir menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa misi Kementerian Agama tidak berhenti pada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap halal, melainkan mendorong tumbuhnya budaya cinta halal.
“Cinta halal tidak cukup dibangun lewat pasal-pasal regulasi. Ia harus diperkuat melalui literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, dan penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan,” tegasnya.
Fuad juga memaparkan bahwa Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) memiliki keterkaitan erat dengan sejumlah unit kerja di lingkungan Kemenag, khususnya Direktorat Jenderal Bimas Islam.
Sinergi dengan Direktorat Bina KUA, misalnya, diwujudkan melalui peran para penghulu yang di lapangan juga berkontribusi sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi pelaku UMKM.
Sementara itu, kerja sama dengan Direktorat Penerangan Agama Islam difokuskan pada penguatan dakwah dan literasi halal, sedangkan kolaborasi dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah diarahkan pada pembinaan keagamaan, layanan konsultasi halal, serta penguatan aspek syariah dalam kehidupan masyarakat.
Dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, DJPH juga bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Menurut Fuad, penguatan UMKM menjadi bagian dari prioritas strategis Kementerian Agama.
“Penguatan ekonomi umat, terutama UMKM, adalah bagian dari Asta Protas Kementerian Agama. Di situ kami terus mendorong agar pelaku usaha memperhatikan sertifikasi halal, termasuk melalui skema self declare,” ujarnya.
Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, lanjut Fuad, tercermin melalui Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) yang difasilitasi BPJPH. Programnya menyediakan kuota hingga 1 juta sertifikat per tahun, dan meningkat menjadi 1,35 juta sertifikat pada 2026, dengan sekitar 60–70 persen anggaran BPJPH dialokasikan untuk pembiayaan sertifikasi gratis.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak semata berorientasi pada capaian angka.
“Kuota itu harus terisi. Kalau tidak, akan mubazir karena disubsidi APBN. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat agar cinta halal, sehingga ekosistem halal tumbuh secara alami,” tegasnya.
DJPH juga mendorong penguatan literasi halal melalui berbagai program, termasuk Halal Goes to Campus, serta mendukung kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Fuad, program MBG menjadi momentum penting dalam memperluas implementasi sertifikasi halal.
“Program MBG menjadi trigger penting sertifikasi halal nasional. Selain higienis dan bergizi, aspek kehalalan harus terpenuhi,” katanya.
Ia menambahkan, DJPH bersama Bappenas telah melakukan peninjauan lapangan terhadap pelaksanaan MBG pada akhir 2025, sekaligus menyusun instrumen pengawasan yang terintegrasi dengan sistem pemantauan Bappenas.
Pada aspek kelembagaan, Fuad menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di tingkat kanwil, kantor kementerian agama kabupaten/kota, hingga KUA, serta keputusan Dirjen Bimas Islam sebagai petunjuk pelaksanaannya. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0